News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Merampok di Sunggal, Dua Bapak-bapak Dimassa, Kepalanya Hampir Dibikin Segi Enam

Merampok di Sunggal, Dua Bapak-bapak Dimassa, Kepalanya Hampir Dibikin Segi Enam


Dua sekawan; Iwan Bahar (49) warga Jl.Kasuari, Kel.Sei Sikambing B, Kec.Medan Sunggal dan Irwanto (40) warga Jl.Payabakung Terang Bulan, Desa SM Diski, Kec.Sunggal, Deliserdang harus menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi.

Pelaku rampok yang diduga sudah kawakan ini gagal melancarkan aksinya terhadap Syafrida Yanti (26) warga Jl.Cempaka XII, Kel.PB Selayang II, Kec.Medan Selayang.

Awal cerita Korban (Syafrida) dan temannya sedang berjalan Didaerah Jl.Ringroad Simpang Jl.Sunggal, tepatnya didepan Klinik Ardenta. Sabtu (30/5) pukul 07.00 wib.

Namun, tanpa disadari tiba-tiba datang salah satu pelaku dari arah belakang korban dan langsung merampas/menarik 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam milik korban hingga terputus. Dan terlepas dari badan korban.

Merasa sudah menguasai tas milik korban, pelaku langsung lari ke arah temannya yang sedang menunggu tak jauh dari tempat kejadian. Hingga kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Tak mau harta bendanya hilang begitu saja, korban lantas berteriak.” Maling, maling, maling.” Ucapan yang terdengar dari mulut korban.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku, hingga korban dan temannya pun ikut mengejar pelaku.

Pelaku berhasil diamankan warga saat melintas di Jl.Simpang Beo, Kel.Sei Sikambing B, Kec.Medan Sunggal.

Tanpa dikomandoi, warga yang kesal melihat tingkah kedua pelaku langsung menghakimi dua jambret kawakan tersebut.

Beruntung nyawa keduanya tertolong lantaran datangnya petugas Polisi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polisi Polsek Medan Sunggal guna proses selanjutnya.

“Polsek sunggal menerima informasi bahwa telah diamankan oleh massa dua orang pelaku pencurian setelah itu petugas piket langsung bergerak menuju lokasi, lalu mengamankan kedua orang pelaku beserta barang buktinya,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Syarif Ginting dalam siaran persnya. Jum’at (5/6) sore.

Atas perbuatanya, kedua pelaku ini pun dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (oki)

Tags

Posting Komentar