News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Di Sumut, Pungli di Sekolah Agama Lebih Parah dari Sekolah Umum

Di Sumut, Pungli di Sekolah Agama Lebih Parah dari Sekolah Umum

Pungli sekolah agama

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar  meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se Sumut, baik MIN, MTsN dan MAN menghentikan berbagai jenis pungutan liar (Pungli) yang selama ini  meresahkan orang tua siswa. Terlebih saat ini, masyarakat sedang susah akibat tekanan wabah pandemi covid-19.

"Ombudsman meminta agar Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli. Tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini," kata Abyadi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).

Abyadi mengaku heran kenapa sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini menjadi lebih "ganas" dan "rakus" dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum.

Padahal, sekolah umum di bawah Kemendikbud  saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli. Tapi sekolah di bawah naungan Kemenag, justru semakin parah.

"Kami mendapat laporan dari orang tua siswa sekolah sekolah di lingkungan Kemenag. Mulai dari sekolah MIN, MTsN, dan MAN. Para orang tua marah karena mereka dibebani dengan pungutan pungutan yang sangat memberatkan. Jumlahnya juga sangat mencekik leher, hingga jutaan rupiah. Padahal, untuk makan saja saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial. Makanya, prilaku sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan," kata Abyadi.

Abyadi mencontohkan, di MTSN 1 Medan ada kutipan pembayaran uang perpisahan dan uang sewa laptop senilai Rp450.000. "Tapi kita apresiasi, pihak sekolah sudah sepakat untuk mengembalikannya," kata Abyadi.

Sedang di MAN 1 Medan ada uang sumbangan komite sebesar Rp 3.900.000 dan di MAN 2 Model Medan ada uang insidentil Rp 1.000.000 sampai Rp1.500.000. Beberapa orangtua siswa dari sejumlah kabupaten kota, juga mengeluhkan pungli di sekolah sekolah lingkungan Kemenag itu.

Abyadi menyebutkan seluruh kutipan dan sumbangan itu sangat memberatkan orangtua. Apalagi di tengah wabah Covid-19 ini.

"Karena itu, ombudsman mengharapkan agar seluruh pungli itu dihentikan. Yang sudah sempat dikutip segera  dikembalikan ke orang tua siswa. Bisakah sekolah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini?," kata Abyadi.

Abyadi juga berharap, aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli.

"Polisi atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini," harap Abyadi Siregar. (km)

Tags

Posting Komentar