News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nekat Keroyok Polantas di Depan Umum, Dua Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

Nekat Keroyok Polantas di Depan Umum, Dua Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui


Pelaku penganiaya seorang polisi lalu lintas di Banda Aceh ditangkap Polsek Kuta Alam. Pelaku berinisial MMA (20) warga Bener Meriah, dan MRR (23) warga Aceh Besar.

“Korban Brigadir Givo Aulia Isnan (36). Korban dianiaya oleh dua pelaku di muka umum pada Rabu (27/5/2020) siang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di leher. Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Alam,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Kamis (28/5/2020).

Penganiayaan berawal ketika Brigadir Givo bertugas mengatur lalu lintas di pusat kota Banda Aceh. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm melintas di kawasan Jembatan Pante Perak.

Brigadir Givo berupaya menghentikan sepeda motor pelaku. Namun, keduanya malah kabur dengan mempercepat laju kendaraannya. Brigadir Givo mencurigai mereka membawa barang terlarang, dan mengejar keduanya.

“Brigadir Givo menghentikan sepeda motor pelaku di kawasan Lamdingin, Kuta Alam. Anggota Satuan Lalu Lintas tersebut memeriksa kelengkapan dan surat kendaraan bermotor pelaku,” kata Miftahuda Dizha.

Saat Brigadir Givo memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba MMA dan MRR memukul korban menggunakan helm. Warga yang melihat polisi dianiaya, langsung melapor ke Polsek Kuta Alam, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuta Alam langsung menuju tempat kejadian perkara serta menangkap MMA dan MRR. Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.

“Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan,” kata Miftahuda.(antara/jpnn)

Tags

Posting Komentar