News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lagi Berwudhu, Leher Boru Siregar Ditikam, Kalung Emas Dirampok, Pelakunya adalah...

Lagi Berwudhu, Leher Boru Siregar Ditikam, Kalung Emas Dirampok, Pelakunya adalah...


Angka kejahatan semakin meningkat akhir-akhir ini. Pelakunya juga tak segan melukai korban.

Seperti yang terjadi pada Kesuma Boru Siregar (68). Ia didatangi Herianto Tarigan saat hendak mengambil wudhu di rumahnya, di Dusun V Kali Tawang, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

Pelaku yang masih tetangga ini langsung membekap mulut korban sembari menikam lehernya dengan sebilah pisau serta menarik kalung emas, Rabu, 13 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Korban yang dalam keadaan tak berdaya sempat melakukan perlawanan kepada Herianto Tariagan. Tapi, usahanya gagal untuk melawan. Alhasil, kalung emas seberat 17,75 gram berhasil dibawa kabur pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono STrk, Jumat (15/5/2020).

Dimas menyebutkan, Kesuma Boru Siregar yang dalam terluka dibawa masyarakat sekitar ke Rumah Sakit Mitra Sehat di Jalan Sei Merah Simpang Limau Mungkur, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa guna mendapatkan perawatan medis.

"Sehari mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban kemudian melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa," sebutnya.

Setelah itu, Dimas mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan di lapangan.

"Anggota mengidentifikasi keberadaan pelaku tengah berada di rumah warga Morina Boru Tarigan. Selanjutnya petugas bergerak cepat menangkap. Ketika diinterogasi, ia mengaku telah merampok Kesuma Boru Siregar," ungkap Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini.

Usai ditangkap, Dimas menjelaskan pelaku dibawa pengembangan untuk menunjukan dimana barang buktinya disimpan.

"Setibanya di lokasi dimana tempat penyimpanan kalung milik korban di lahan kebun sawit, pelaku berusaha kabur melarikan diri. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya. Sebab, yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Dimas pelaku diamankan untuk proses lanjut dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim untuk tindakan medis.

"Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tandasnya. (mbd)

Tags

Posting Komentar