News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alamakjang! Polisi Grebek BUMN di Sumut yang Jual Gula di Atas Rp12.000/kg

Alamakjang! Polisi Grebek BUMN di Sumut yang Jual Gula di Atas Rp12.000/kg

BUMN di Sumut yang Jual Gula di Atas Rp12.000/kg

Satgas Pangan Kabareskrim Polri di Sumatera Utara menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020.

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II.

"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah atau aksi nakal ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih sekitar Rp 17.000/kg.

"Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu," jelas Agus.

Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.

"Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil," imbuh Agus.

Pihaknya sendiri telah membentuk tim pengawasan agar praktik-praktik seperti ini tak terulang lagi.

"Kami telah membentuk tim monitoring dengan Satgas Pangan untuk mengawasi jalannya proses ini semua. Agar di tengah situasi pandemi Corona ini kita harus bersatu melawan COVID-19, dan jangan ada oknum-oknum melakukan penjualan-penjualan yang tidak sehat. Dan saya tekankan agar segala yang melanggar ini, yang telah menjual atau memasarkan harga di atas HET ini akan ditindak tegas," tutup Agus. (dtc)

Tags

Posting Komentar