News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pamit Belajar Kelompok, Rupanya Khilaf, 39 Siswi Terpaksa ke Kantor KUA

Pamit Belajar Kelompok, Rupanya Khilaf, 39 Siswi Terpaksa ke Kantor KUA


Orangtua harus lebih ekstra hati-hati menjaga anaknya. Pergaulan bebas kini sudah merambah ke kalangan anak-anak usia sekolah. Pamit untuk belajar dengan kawan, ternyata banyak disalahgunakan.

Karena kurangnya pengawasan orangtua membuat banyak anak usia sekolah yang melakukan pergaulan bebas, bahkan sampai berzina.

Di Tanjungpinang saja, tercatat ada 39 remaja wanita yang terpaksa diberi dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama karena terlanjur hamil tua.

Surat dispensasi nikah yang merupakan putusan dari Pengadilan Agama merupakan syarat utama bagi calon pengantin di bawah umur untuk bisa menikah di KUA.

Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan membuat perkawinan di bawah umur bisa lebih mudah diketahui.

Di UU perkawinan yang terbaru diatur batas usia perkawinan minimal usia 19 tahun.

Menurut Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Tanjungpinang Najimuddin ada beberapa alasan pengajuan surat dispensasi nikah yang diajukan oleh calon pengantin dan orangtuanya.

“Jumlahnya tahun ini cukup besar. Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun mesti mengantongi dispensasi nikah sebelum dinikahkan di KUA. Alasan pengajuan nikah dini itu ada beragam, namun yang terbanyak alasannya khilaf dan sudah terlanjur hamil duluan,” ujar Najimuddin di kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, Rabu (25/2/2020).

Menurut Najimuddin, khusus surat dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Tanjungpinang angkanya mencapai 39 selama tahun 2019.

”Pengadilan Agama Tanjungpinang ini wilayah kerjanya Tanjungpinang dan Bintan, jadi 39 orang tua dari warga Tanjungpinang dan Bintan,” sebutnya.

Diakuinya, ada juga surat rekomendasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama untuk yang mengajukan di bawah 19 tahun karena pertimbangan taat beragama atau alim.

“Ada juga yang mengajukan dispensasi nikah itu karena takut melakukan hal-hal yang dilarang agama sebelum pasangan itu halal atau sah. Tapi jumlah ini sangat sedikit,” paparnya.

Selain itu, sebutnya, ada juga permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh orangtuanya karena melihat pergaulan anaknya sudah di luar kewajaran.

Permohonan nikah ini meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya yakni pada 2018 yang jumlahnya mencapai 30 surat Dispensasi nikah.(cr28/cr29)

Tags