News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mau Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini Caranya!

Mau Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini Caranya!


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020, membuat masyarakat gelisah.

Bahkan banyak yang bertanya apakah bisa  berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan dan tidak lagi membayar iuran?

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

"Bisa nggak sih saya berhenti dari BPJS Kesehatan. Karena saya sudah punya asuransi dari Kantor," tanya Lila Kamelia, dalam laman Twitternya.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.

Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Masih mau berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Tags

Posting Komentar