News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GAWAT! KPK Mulai Periksa 5 Kadis Kota Medan dan Anak-anak Dzulmi Eldin

GAWAT! KPK Mulai Periksa 5 Kadis Kota Medan dan Anak-anak Dzulmi Eldin


Terkait kasus suap proyek dan jabatan dengan tersangka mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 orang Kepala Dinas (Kadis) di jajaran Pemko Medan di Kantor Kejati Sumut, Kamis (31/10/2019).

Selain Kadis, lembaga anti rasuah itu juga turut memeriksa 2 anak Dzulmi Eldin, Rania Kamila dan Tengku Rendy Edriansyah. Keduanya diketahui turut bersama Eldin dalam pelesiran ke Jepang pada Juli 2019.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan kelima Kadis yang diperiksa hari ini yakni Kadis Koperasi Kota Medan Edliaty, Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Dra Hannalore Simanjuntak, Kadis Perdagangan Kota Medan Dammikrot, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Ir. Qamarul Fattah, dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.

Selain itu, KPK juga memeriksa supir pribadi Dzulmi Eldin yakni Junaidi dan Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan Ir. Rizfan Juliardy Hutasuhut.

"Mereka diperiksa terkait kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. Dimana mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin, red)," ujar Febri.

Diketahui sebelumnya, Rabu (30/10/2019), KPK telah memeriksa 8 orang saksi diantaranya Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang, Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (Kadispenda) Kota Medan Suherman dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Khairunnisa.


Kemudian, Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Pemerintah Kota Medan Ade Irmayani dan Istri Kadis Pendidikan Medan Hafni Nasution, Honorer Subag Protokol Pemko Medan Andika Suhartono, Honorer Dinas PU Wahyu Hidayat dan Honorer Dinas PU Kota Medan Devi Novita.

Sebelumnya lagi, Selasa (29/10/2019), KPK telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus yang sama yaknj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Al Rahman, Staf Subag Protokoler Medan Uli Artha Simanjuntak, Ajudan Walikota Muhamad Arbi Utama, Honorer Staf Walikota Medan Eghi Devara Harefa, Honorer Protokol Pemkot Medan M Taufiq Rizal dan Honorer Protokoler Medan Sultan Sholahuddin.

Perlu diketahui, saksi diperiksa dalam kasus Dzulmi Eldin terkait perjalanan ke Jepang pada Juli 2019. Ia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.


Kunjungan Eldin ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Saat kunjungan, Eldin juga ditemani istri dan dua anaknya, serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan, keluarga Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Eldin didampingi Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Keikutsertaan keluarga Eldin dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.


Alhasil pihak Tour and Travel yang mengurusi perjalanan ke Jepang menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dana yang harus dibayar Dzulmi untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp 800 juta.
Untuk menutupi anggaran Rp 800 juta, Dzulmi meminta bantuan Samsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk diminta kutipan.

Yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul.

Dalam daftar tersebut, Isa yang baru saja diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan ditarget menyerahkan dana Rp200 juta. Padahal Isa tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Syamsul berkoordinsi dengan Aidiel Putra Pratama, yang tercatat sebagai salah satu ajudan Dzulmi. Kirim uang Pada 13 Oktober 2019.

Keesokan harinya, tepatnya 14 Oktober 2019, Syamsul meminta agar Isa memberikan uang dengan cara transfer dan menyerahkan secara langsung.

Untuk transfer, Syamsul menggunakan rekening kerabat Aidil, sang ajudan. Isa pun mentransfer uang tersebut pada 15 Oktober 2019. Lalu mereka pun berkoordinasi.


Aidil yang tahu uang Rp200 juta telah ditransfer, meminta kerabatnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada rekannya sesama ajudan yang bernama Andika. Oleh Andika, uang tersebut disimpan di ruangan bagian protokoler.

Andika kemudian bertanya tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta pada Isa. Oleh Isa, Andika diminta untuk mengambil sendiri uang tersebut. 

Mereka tidak pernah menyangka bahwa KPK telah memantau aktivitas mereka. Di hari yang sama, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang tersebut.

Seusai Andika mengambil uang, mobil penyidik KPK yang memantau menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.

Namun saat memperkenalkan diri sebagai petugas KPK, Andika bergeming dan tidak mau turun dari mobil. Ia justru memundurkan mobil dam memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.

Tim KPK pun segera bergerak ke rumah Isa dan mengamankan kepala dinas tersebut di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Di malam yang sama, tim juga bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan untuk menangkap Dzulmi yang sedang melakukan fisioterapi.


Sekitar pukul 23.00 WIB, Dzulmi ditangkap. Tim juga menangkap Aidiel yang sedang mendamping Dzulmi. Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim KPK ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan uang tunai Rp 200 juta yang disimpan Andika di ruang protokoler.

Terakhir, tim KPK menangkap Syamsul di rumahnya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap dan Isa diduga sebagai pemberi suap. (mol)

Tags

Posting Komentar