Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
Home | Archive | About Us| Redaksi | Info Iklan  

Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
  Home  BERITA UTAMA
Bupati Tobasa Ikuti Jejak RE Siahaan
Kamis, 4 Juni 2009 | 07:19
Diperiksa Malam-malam, Tidak Ditahan

Kamis, 4 Juni 2009
MEDAN-POLDA Sumut ternyata tidak memberikan contoh yang baik bagi pelaku tindak pidana terutama pada tersangka kasus korupsi lainnya. Buktinya, 2 kepala daerah yakni Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan terakhir Bupati Tobasa Drs Monang Sitorsu MBA, yang terlibat kasus korupsi, pulang dan pergi seenaknya dari tangan penyidik Tipikor Poldasu.

Monang Sitorus bebas dari penahanan polisi yang telah memeriksanya sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan Senin (1/6) lalu di Mapolda Sumut. Tersangka korupsi dana DAU dan DAK senilai Rp3 Miliar itu diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam dimulai dari pukul 20.30 sampai 02.00 WIB dinihari.

Anggapan masyarakat polisi menerima suap pun semakin mencuat, karena terbukti ‘melepaskan’ kedua kepada daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut. “Jumat lalu dia (Bupati Tobasa) pertama kali datang diperiksa sebagai tersangka, namun karena tidak didampingi pengacaranya akhirnya pemeriksaan pun tidak dilanjutkan,” ungkap Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Baharudin Djafar Msi menjawab pertanyaan POSMETRO MEDAN, kemarin (3/6).

Diakui juru bicara Kapoldasu ini, jadwal pemeriksaan terhadap Monang Sitorus memang berlangsung pada Rabu (3/6) hari ini. “Senin lalu dia telah datang dan diperiksa hingga tengah malam, secara rinci pemeriksaannya saya tidak tahu karena itu tekhnis penyidik,” beber Baharudin Djafar.

Dilanjutkannya, dengan alasan ada dinas lapangan di daerahnya, maka Monang mempercepatnya dengan menghadiri pemeriksaan sebelum jadwal pemanggilan tiba. “Katanya hari ini (3/6) dia ada kegiatan bersama Gubsu mengunjungi Toba Pulp Lestari (TPL) di Porsea dan memantau daerah di Taput yang terkena banjir,” jawab Baharudin usai menerima pesan singkat (SMS) dari Kasat III Tipikor Poldasu Kompol Albert Sianipar.

Saat disinggung mengapa penyidik tidak menahan Bupati Tobasa, dijawab mantan Wadir Intel Poldasu ini bahwa tersangka korupsi ini diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. “Dia juga mempunyai tugas-tugas kenegaraan, sehingga izin penahanan juga harus melalui presiden. Cobalah, dipanggil saja harus izin Presiden apalagi penahanan, penahanan itu kan tidak mutlak,” kilahnya.

Langkah yang diambil Bupati Tobasa memang meniru gaya Walikota Siantar Ir RE Siahaan. Tersangka kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) CPNS Gate itu pun diperiksa pada malam hari dan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan delapan jam dari penyidik Tipikor Poldasu. Bahkan, kini penyidik sedang melengkapi berkas kasus tersebut untuk dikirimkan secepatnya ke pihak Kejak saan.

Telah diberitakan, Bupati Tobasa Monang Sitorus dinyatakan sebagai tersangka setelah melakukan manipulasi dana kegiatan dinas ke Jakarta dengan menggunakan kas daerah sebesar Rp3 miliar. Namun aksi itu diketahui sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang langsung melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. (zulfadli)
 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
METRO SUMUT
  Berantas Judi di Tanah Karo
KABANJAHE-Polres Tanah Karo diberi deadline 2x24 jam untuk memberantas judi di Kabupaten Karo. Ultimatum itu...
 
>> index  
KOLOM
  2010: Ekonomi setelah Tsunami Century
SERATUS hari pertama masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono yang pertama dulu diguncang oleh bencana sangat...
 
>> index  
LAE TOGAR
  Merampok Gadis 19 Tahun
LAE Togar, buronan polisi yang sudah malang melintang merampok di berbagai titik di Kota Medan,...
 
>> index  
LINK
Redaksi: Jl. SM Raja KM 8,5 Amplas
Medan - Sumatera Utara
| Online: 14 User
Copyright © 2005 by SMG