Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
Home | Archive | E-Paper| Redaksi | Info Iklan  

Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
  Home  JAGAD UNIK
Senin, 18 Januari 2010 | 10:31
Myanmar Bebaskan 111 Nelayan Indonesia

Senin, 18 Januari 2010
MYANMAR-PEMERINTAH Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kini memproses pemulangan WNI tersebut secara berkala dari negeri itu. Para pelintas batas itu telah mencicipi penjara pemerintah Myanmar, serta akhirnya dibebaskan demi menjaga hubungan bilateral keduanegara.

“Mereka adalah nelayan Indonesia yang tertangkap oleh Angkatan Laut (AL) Myanmar, karena melanggar batas wilayah perairan sepanjang 2009 lalu. Atas upaya Kedutaan Besar RI di Yangon, (mereka) berhasil dibebaskan dan akan pulang ke Indonesia,” ujar juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, di Jakarta, belum lama ini. Pemulangan para WNI tersebut telah dilakukan pada 13 Januari lalu, serta akan dilanjutkan pada 18 dan 20 Januari lusa. Dari 111 nelayan tersebut, 102 orang ditangkap di perairan Coco Island dan kemudian dipindahkan ke penjara di Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan kurungan, serta denda sebesar 20 ribu kyats (sekitar Rp 200 ribu). Sedangkan sembilan orang lain, tertangkap di wilayah Myeik, Divisi Tanintharyi, serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

“Mereka akhirnya dideportasi setelah keputusan pembebasan nelayan tersebut dipastikan pada tanggal 24 Desember lalu melalui jalur diplomatik,” ujar Faizasyah. KBRI Yangon, jelas Faizasyah lagi, berhasil melakukan pemulangan para nelayan dalam tiga gelombang penerbangan dengan pesawat Malaysia Airlines. Dalam gelombang I pada 13 Januari lalu, dipulangkan sebanyak 18 orang nelayan. Mereka antara lain terdiri dari lima nelayan kapal ikan Seulawah dan empat nelayan kapal ikan Tabung, yang berasal dari Aceh. Kapal ikan Seulawah ditangkap AL Myanmar pada tanggal 12 November, sedangkan kapal ikan Tabung ditangkap pada 19 November.

“Para nelayan tersebut sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan ditahan di Penjara Myeik, sebelum dibebaskan dengan lobi diplomatik,” kata Faizasyah. Sementara, sembilan orang lainnya merupakan sebagian dari 102 orang ABK Indonesia dari sembilan kapal yang ditahan di Penjara Insein, Yangon. Para ABK tersebut dikenai masa tahanan 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan nakhoda kapal masing-masing terkena hukuman penjara selama 6 tahun, dengan denda sebesar 200 ribu kyats (Rp 2 juta). (jpnn)
 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman

 
 

Cari Cincin Tunangan di Sumur, 4 Orang Tewas
KALIBAGOR, POSMETRO- Petaka melanda Dusun Gabahan RT 1/3, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor Minggu (5/9) sore kemarin. Empat orang ditemukan tewas di sumur milik Sapan (38), warga Dusun Gabahan Rt 1/3 yang...
 
>> index  
CURAHAN HATI
  Mataku Dibutakan Tampang dan Harta
SEPERTI yang kuutarakan kemarin, aku sempat merasakan kebahagiaan dengan Misan. So pasti, bukan hanya sekadar kekasih. Kami resmi menjadi pasangan suami istri. Tapi belakangan aku sadar, mataku dibutakan harta dan tampangnya. Perjalanan...
 
>> index  
SUPRANATURAL
 

Tentara Soviet Tewas Dibunuh Alien
Selain Amerika, angkatan udara Rusia adalah salah satu yang juga dibuat bingung dengan penampakan UFO....
 
>> index  
KOLOM
  Target yang Bisa Bikin Bunuh Diri
TARGET PLN Atasi Krisis Tak Tercapai. Itulah judul berita di harian Kompas, Rabu 19 Mei...
 
>> index  
LAE TOGAR
  Tipu Anak 12 Tahun
Kali ini Lae Togar jadi pemandu wisatawa sekelompok anak sekolah dasar. Tiba-tiba, salah satu anak...
 
>> index  
Redaksi: Jl. SM Raja KM 8,5 Amplas
Medan - Sumatera Utara
| Online: 17 User
Copyright © 2005 by SMG
Bali Villas Free proxy site speksnoeten