News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Dia Tersangka Kasus Kebakaran 35 Rumah di Jalan Mangkubumi

Ini Dia Tersangka Kasus Kebakaran 35 Rumah di Jalan Mangkubumi


Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus kebakaran 35 rumah di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (10/10) lalu.

Raju, 30 yang merupakan warga setempat ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dia memang sudah ditahan polisi sejak hari kejadian.

"Dia telah lalai dan menyebabkan orang lain merugi," Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis, Selasa (16/10).


Deni mengatakan, tersangka sempat akan dibawa ke psikiater untuk memeriksaan kejiwaannya. Karena sempat berhembus bahwa, Raju punya gangguan jiwa.

Raju diduga stres karena ditinggal istrinya. Dia juga harus mengurus dua anaknya yang terus tumbuh dewasa. Namun, polisi tidak menemukan gejala Raju stres. Karena dia dalam kondisi normal.

"Bisa dibilang, faktanya murni kelalaian pribadi. Soal indikasi ada dibakar, belum bisa kita pastikan dengan beberapa keterangan saja," ujar Deny.

Raju terancam dijerat dengan Pasal 178/188 karena telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Hukumannya mencapai lima tahun penjara.



Seperti diketahui, puluhan rumah di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ludes dilahap api. Selain puluhan rumah hangus terbakar, peristiwa itu juga menyebabkan belasan rumah rusak. Dampaknya, 250 orang terpaksa kehilangan rumah.

(pra/JPC)

Tags

Posting Komentar