News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MA Batalkan Permenhub, Angkutan Online Dipastikan Ilegal

MA Batalkan Permenhub, Angkutan Online Dipastikan Ilegal


Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya, otomatis angkutan online yang masih beroperasi hingga kini tak memiliki landasan hukum yang jelas.



Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe mengungkapkan, dengan dibatalkannya Permenhub 108 hal itu berarti jasa layanan transportasi berbasis aplikasi bisa dibilang liar alias ilegal. Untuk itu, diharapkan instansi terkait yang berwenang melakukan tindakan dan jangan membiarkan begitu saja.

“Berapa banyak angkutan online di Medan ini beredar liar, maka harus segera ditindak. Sebab, mereka beroperasi tanpa ada payung hukum yang jelas karena MA telah membatalkan Permenhub 108,” kata Gomery, Senin (17/8/2018).

Disebutkan Gomery, kendaraan yang mengangkut penumpang atau angkutan umum harus benar-benar memperhatikan aspek keselamatan. Baik itu penumpang maupun supirnya hingga kendaraan yang digunakan layak atau tidak.

“Makanya, kita berharap kepada pemerintah segera memberlakukan regulasi yang jelas dan berkeadilan terhadap angkutan online. Artinya, aturan yang diberlakukan nantinya tidak menimbulkan kesan kecemburuan terhadap angkutan umum (konvensional),” tuturnya.

Gomery menyatakan, apabila pemerintah belum juga mengeluarkan regulasi khusus terhadap angkutan online ini, bagi pihaknya tidak masalah. Namun, asalkan ditindak tegas karena mereka beroperasi tidak memiliki landasan hukum.

“Permintaan kita tetap sama seperti sebelumnya, yaitu perlakukan angkutan online seperti layaknya angkutan umum. Jadi, apabila nantinya dikeluarkan aturan khusus terhadap angkutan online harus ada Uji KIR, berbadan usaha, tarif dan lainnya,” tukas Gomery.

Dishub Medan Menunggu

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat belum berani berbicara banyak. Renward mengaku masih menunggu petunjuk lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pasca dibatalkannya Permenhub 108 oleh MA.

“Kita masih menunggu kebijakan dari pusat (Kemenhub) seperti apa. Tapi, memang informasinya begitu, regulasi akan diatur ulang dan kita menunggu itu bagaimana tehnisnya,” katanya.

Mengenai penindakan terhadap angkutan online yang beroperasi tanpa payung hukum, Renward juga mengatakan hal yang sama. “Hal itu juga demikian, kita tunggulah petunjuk dari pusat,” katanya singkat. (fir/ps)

Tags

Posting Komentar