News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2,6 Kg Sabu Dalam Bungkusan Teh China Diamankan di Sunggal

2,6 Kg Sabu Dalam Bungkusan Teh China Diamankan di Sunggal


Petugas Unit Reskrim Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,6 Kg yang dikemas dalam bungkus teh china.‎

Kedua pengedarnya yang ditangkap bernama Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan, dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo pada wartawan Kamis (12/4/2018) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Zarmawin sering menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.

Atas informasi itu, personel melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah tersangka.

Setelah dilakukan pengintaian, personel langsung melakukan penggerebekan di rumah Zar dan kemudian meringkus tersangka.

“Saat dilakukan pnggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram,” sebutnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari Budi Santoso. Selanjutnya meringkus Budi dari rumahnya serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua telepon genggam.

“Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut,” tukasnya. (fir/ps)

Tags

Posting Komentar