News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cari THR, Oknum Perwira Polisi Kena OTT Peras 7 Kepala Desa

Cari THR, Oknum Perwira Polisi Kena OTT Peras 7 Kepala Desa



Polda Lampung menangkap oknum perwira polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di wilayah Tanggamus. Pekon merupakan sebutan desa di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Lampung.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), pada hari kamis (22/6) sekitar pukul 14.00wib unit tipidkor bersama team tekab 308 dan Propam Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pemerasan yakni Iptu AS yang menjabat sebagai Paurenmin SPKT Polda Lampung

Perwira yang beralamat di komplek polri hajimena natar Lamsel itu telah membuat dan mengirimkan surat panggilan saksi terhadap tujuh kepala pekon di kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dalam perkara penggelapan dana ADD (Anggaran Dana Desa).

Ketujuh kepala Pekon yang menjadi korban diantaranya Susno (48) selaku kepala pekon antar brak; Juris triza (42) selaku kepala pekon banjar agung; Bulkaini (52) selaku kepala pekon badak (ketua apdesi); Fadullah (51) selaku kepala pekon tanjung jaya; Hasbullah (40) selaku kepala pekon tanjung siom.

Selain itu Zainudin (59) selaku kepala pekon ampai dan yang terakhir Ansorudin (45) selaku kepala pekon kuripan. Dan seluruh pekon berada di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Dalam surat tersebut, para kepala pekom diminta untuk hadir pada hari jumat (23/6) sekitar pukul 09.00 wib. Karena ketujuh kepala pekon merasa takut, maka para kepala pekon diminta sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dan para kepala Pekon meminta bertemu dengan pelaku pada hari kamis (22/6) sekitar 13.00wib di Hotel Sarinongko Pringsewu.

Di hotel tersebut telah terjadi perundingan antara pelaku dengn tujuh kepala pekon dan disepakati per kepala pekon untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta.

Karena para kepala pekon belum memiliki uang dengan sejumlah tersebut, maka ke tujuh kepala pekon menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut dan sisanya akan dibayarkan pada hari Senin (3/7).

Setelah penyerahan uang sebesar Rp 10 juta yang dilakukan oleh tujug kepala pekon kepada pelaku, kemudian langsung dilakukan penangkapan di Hotel Sarinongko Pringsewu.

Pelaku beserta tujuh kepala pekon tersebut diamankan di Polsek Pringsewu lalu dibawa ke Propam Polda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno membenarkan telah mengamankan oknum perwira Polda Lampung yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, oknum perwita tersebut masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung.

”Iya, kemarin (kamis,red) kami mengamankan oknum itu, sekarang masih diperiksa Propam Polda Lampung. Karena kita belum tahu apakah oknum ini melakukan hal ini pertama kali atau ada korban lainnya. Makanya masihb dalam pemeriksaan,”ungkap Sudjarno, usai melaksanakan salat Jumat di Mapolda Lampung, kemarin (23/6).

Dia menjelaskan, perwira yang tertangkap tersebut merupakan oknum polisi yang telah melakukan penipuan dan penyalahgunaan jabatan.

Sebab, oknum perwira tersebut saat ini bertugas sebagai Setum di Polda Lampung dan telah membuat surat panggilan palsu.

”Dalam surat yang dikirimkan oleh pelaku ini kan disebutkan yang bertugas di Krimsus (Kriminal khusus) Rudi Hermanto dll. Sedangkan di Krimsus tidak ada nama-nama yang disebutkan oleh pelaku bertugas di Krimsus. Saya bisa pastikan kalau surat itu palsu dan pelaku membuatnya untuk menakut-nakuti orang saja,”ujarnya.

Sudjarno menambahkan, saat ini, oknum perwira tersebut masih dikenakan pelanggaran disiplin. Namun, jika ada korban yang melapor, dirinya bisa meneruskannya untuk dilakukan ke tindak pidana umum.

”Tujuh kepala pekon ini kan dikirimkan surat. Pas para kepala Pekon koordinasi. Suratnya beda-beda yang menandatangani, ini yang membuat para kepala pekon curiga dan melapor ke saber pungli Polres Tanggamus,” pungkasnya. (yud)

Tags

Posting Komentar