News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaksa: “Tak ada alasan memaafkan Andi Lala. Dia layak dihukum mati!”

Jaksa: “Tak ada alasan memaafkan Andi Lala. Dia layak dihukum mati!”


Ganjaran hukuman mati memang layak dijatuhkan pada Andi Lala, otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
Menilik dari kacamata hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembunuhan yang dilakukan Andi Lala Cs terhadap Riyanto (40), istrinya Sri Ariyani (38), kedua anaknya Naya (13) dan Gilang Laksono (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60), murni pembunuhan berencana.
Sehingga, pembunuhan yang dilakoni Andi Lala serta dua tersangka lainnya yakni Roni dan Andi Saputra sangat layak diganjar dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, menurut kacamata sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan.
“Apa yang dilakukan pelaku yakni telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan Pasal 338,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini, Senin (17/4/2017).
Ia menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga selain Pasal 338, Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340.
“Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu,” ucap Sumanggar. (sumber)


Tags

Posting Komentar