News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cie..cie.. Ngakunya Bersih, Bendahara PDIP Disebut Kecipratan Rp 2,5 M dari Choel

Cie..cie.. Ngakunya Bersih, Bendahara PDIP Disebut Kecipratan Rp 2,5 M dari Choel




Aliran uang haram dalam kasus Hambalang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey.

Dia disebut menerima uang Rp2,5 miliar dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choel Mallarangeng dinilai memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya itu, Choel didakwa merugikan keuangan negara sebesar RP464,3 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

JPU menilai perbuatan Choel telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, dan menguntungkan kakaknya sebesar Rp4 miliar.

Adapaun memperkaya orang lain antara lain adalah, Wafid Muharam sebesar Rp6,55 miliar, Deddy Kusnidar Rp300 juta, Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar, Mahyuddin Rp600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Rp4,532 miliar.
Machfud Suroso Rp18,800 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Isa Rp5 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, Nanang Suhatma Rp1,1 miliar.

Serta memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya sebesar Rp12,583 miliar, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5.839.331.569, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp54.922.994.657, PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp3.337.964.280, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170.395.116.962, KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895.

"Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp464.391.000.000," tutup JPU Ali.

Atas perbuatannya, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (okz)

Tags

Posting Komentar