News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sejak Awal 2017, Peserta BPJS Tidak Bisa Berobat ke RS Swasta

Sejak Awal 2017, Peserta BPJS Tidak Bisa Berobat ke RS Swasta



Pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus bersabar. Mereka tidak bisa lagi dilayani berobat rumah sakit swasta.

Hal ini disebabkan berakhirnya perjanjian kerja sama rumah sakit (RS) Swasta yang melayani peserta JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan per 1 Juanuari 2017.

Akibatnya, rumah sakit swasta yang sebelumnya melayani pasien BPJS, sekarang tidak bisa memberikan pelayanan BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhadini Eka Dewi meminta kepada rumah sakit yang masih melayani untuk mengoptimalkan pelayanan.

Nurhadini mengatakan, pada bulan Desember sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali antara BPJS Cabang Mataram dan asosiasi rumah sakit swasta oleh Dinas Kesehatan Kota Mataram. Tetapi masih deadlock (buntu). Karena tidak ada kata sepakat sehingga MoU tidak di tanda tangani. Dengan tidak adanya MoU, maka rumah sakit swasta tidak dapat memberikan pelayanan kepada peserta BPJS.

Kondisi ini mulai membuat warga resah. Dia mengatakan, masalah ini sedang dibicarakan baik di tataran nasional, regional sampai kabupaten/kota. Untuk itu, sikap Pemprov NTB sementara adalah meminta kepada rumah sakit yang masih melayani peserta BPJS untuk memperkuat pelayanan. ”Agar tidak mengecewakan pelanggan,” katanya.

Nurhadini menjelaskan tentang kesepakatan kerja sama adalah antara BPJS dengan rumah sakit. Pemerintah dalam hal ini menurutnya sudah berupaya memfasilitasi, termasuk membawa masalah ini ke tataran nasional. Karena Peraturan Menteri Kesehatan ini bersifat nasional, tapi sampai akhir Desember belum ada kesepakatan.

”Bila sudah ada, MoU akan ditandatangani dan rumah sakit (swasta) akan melayani kembali,” katanya. (jpnn)

Tags

Posting Komentar